PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 10
(1) Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal
22 impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf a, dan/ atau pembebasan dari pemungutan PPh
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6)
huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10), berlaku sejak Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Jangka waktu pemberian insentif PPN, pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 impor, dan/atau pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan Masa Pajak Desember 2022.
- Ketentuan Pasal 11 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
