Pasal 11
(1) Pemberian pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (13) kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat berlaku sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2) Jangka waktu pemberian pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(3) Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus menyampaikan kembali permohonan surat keterangan be bas berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat (10).
jdih.kemenkeu.go.id
- Ketentuan Pasal 12 diubah dengan menambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
