Pasal 12
(1) Pemberian surat rekomendasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 6 ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022.
(2) Jangka waktu pemberian surat rekomendasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diperpanjang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.
(3) Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat
rekomendasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226 /PMK.03 /2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), harus menyampaikan kembali permohonan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat mem.anfaatkan fasilitas da1am Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan huruf C dan huruf D sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan da1am Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Vuus Disease 2019 (COVID-19) diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf H sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal II
- Dalam hal terdapat penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan setelah berakhirnya fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, pemberian fasilitas terhadap penyerahan Barang Kena Pajak tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
226/PMK.03/2021.
- Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2022
MENTER! HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 663
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u .b. Kepala Bagiai:;t.'1 trasi Kementerian
~ \ I .) ~'~
MAS SO ~ . 1
NIP 1969092 ; , 1 ~
r:-
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 113/PMK. 03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
226/PMK.03/2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PAJAK
TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA
PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
BAGI SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA
PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
CONTOH FORMAT DOKUMEN DAN CONTOH KASUS DALAM RANGKA
PEMBERIAN INSENTIF PAJAK TERHADAP BARANG YANG DIPERLUKAN
DALAM RANGKA PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 DAN
PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BAGI
SUMBER DAYA MANUSIA DI BIDANG KESEHATAN BERDASARKAN PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 2020 TENTANG FASILITAS PAJAK
PENGHASILAN DALAM RANGKA PENANGANAN CORONA VIR.US DISEASE 2019
(COVID-19)
A. CONTOH FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN KEPADA KEPALA DINAS
KESEHATAN PEMERINTAH DAERAH PROVINS!, DINAS KESEHATAN
PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN /KOTA
Tetap.
B. CONTOH KASUS LAPORAN REALISASI PPN DITANGGUNG PEMERINTAH
PADA FAKTUR PAJAK YANG DILAPORKAN DALAM SPT MASA PPN
Tetap.
jdih.kemenkeu.go.id
C. CONTOH FORMAT PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Nomor : ........................................ (1) Lampiran : ........................................ (2) Perihal Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22
Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................................................................... (3)
Saya yang bertanda tangan di bawah ini: Nama : ........................................ (4)
NPWP : ........................................ (5)
Jabatan : ........................................ (6) bertindak selak.u: D Wajib Pajak D Pengurus dari Wajib Pajak Nama : ............................ (7)
NPWP : ............................ (8)
Alamat : ............................ (9) mengajukan permohonan untuk memperoleh surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun ... tentang ... , dengan alasan: □ melakukan pembelian atau penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandeini COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (7) PMK Nomor ... Tahun ... tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlak.uan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
melak.ukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud □ dalam Pasal 6 ayat (8) PMK Nomor ... Tahun ... tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlak.uan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). melak.ukan penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah dan/ atau badan usaha □ tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) PMK Nomor
jdih.kemenkeu.go.id
... Tahun ... ten tang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan lawan transaksi: Nama (10)
NPWP (11)
Surat Penunjukan atau Kontrak (12)
Demikian permohonan ini kami sampaikan .
.............. , .................. 20 .... (13) Pemohon,
(14)
........................................... (15)
jdih.kemenkeu.go.id
PERMOHONAN SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan.
(2) Diisi dengan jumlah lampiran .
. (3) Diisi dengan kantor pelayanan pajak tempat Wajib Pajak diadministrasikan.
(4) Diisi dengan nama pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
(5) Diisi dengan NPWP pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
(6) Diisi denganjabatan pengurus dari Wajib Pajak (bagi Wajib Pajak badan).
(7) Diisi dengan nama Wajib Pajak.
(8) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
(9) Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
(10) Diisi dengan nama lawan transaksi.
(11) Diisi dengan NPWP lawan transaksi.
(12) Diisi dengan nomor surat penunjukan atau kontrak.
(13) Diisi dengan tanggal permohonan.
(14) Diisi dengan tanda tangan pemohon.
(15) Diisi dengan nama pemohon.
jdih.kemenkeu.go.id
D. CONTOH FORMAT SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 Lembar ke-1: Untuk Wajib Pajak Lembar ke-2: Untuk Pemotong/ Pemungut/DJBC Lembar ke-3: Arsip KPP
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR PELAYANAN PAJAK
........................................... (1)
SURAT KETERANGAN BEBAS
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
NOMOR: ........................ (2)
Kepala Kantor Pelayanan Pajak .......................................................... (!) menerangkan bahwa orang pribadi/badan *) tersebut di bawah ini: Nama Wajib Pajak : ...................................................................... (3)
NPWP : ...................................................................... (4)
Alamat : ...................................................................... (5) dibebaskan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor ... Tahun ... tentang ... , pada saat*): □ melakukan pembelian atau penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) atau Pasal 6 ayat (7) PMK Nomor ... Tahun ... tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19).
melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud □ dalam Pasal 6 ayat (8) PMK Nomor ... Tahun ... tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). □ melakukanCOVID-19 kepadapenjualanInstansivaksinPemerintahdan/ atau obatdan/ atauuntukbadanpenangananusaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (10) PMK Nomor ... Tahun ... ten tang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak
jdih.kemenkeu.go.id
Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan lawan transaksi: Nama ........................... (6)
NPWP ........................... (7)
Surat Penunjukan atau Kontrak ........................... (8)
Surat keterangan bebas ini berlaku sejak tanggal diterbitkan sampru dengan tanggal 31 Desember 2022 .
............... , ....................... 20 .... (9) a.n. Direktur Jenderal Pajak Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................................................ (10)
( 11) ................................................ (12)
jdih.kemenkeu.go.id I;
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
(1) Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat keterangan
bebas pemungutan PPh Pasal 22.
(2) Diisi dengan nomor surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
(3) Diisi dengan nama Wajib Pajak.
(4) Diisi dengan NPWP Wajib Pajak.
(5) Diisi dengan alamat Wajib Pajak.
(6) Diisi dengan nama lawan transaksi.
(7) Diisi dengan NPWP lawan transaksi.
(8) Diisi dengan nomor surat penunjukan atau kontrak.
(9) Diisi dengan tanggal surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22
diterbitkan.
(10) Diisi dengan kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat keterangan
bebas pemungutan PPh Pasal 22.
(11) Diisi dengan tanda tangan kepala kantor pelayanan pajak yang menerbitkan
surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
(12) Diisi dengan nama kepala kantor pelayanan pajak yang menerbitkan surat
keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22.
jdih.kemenkeu.go.id
E. CONTOH FORMAT SURAT PENOLAKAN PERMOHONAN SURAT
' KETERANGAN BEBAS PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Tetap.
F. FORMULIR LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN PAJAK
PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Tetap.
G. CONTOH FORMAT LAPORAN REALISASI PEMBEBASAN PEMUNGUTAN
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Tetap.
jdih.kemenkeu.go.id
H.CONTOHFAKTURPAJAK
Faktur Pajak hasil keluaran aplikasi e-Faktur yang memilih cap "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021"
FakturPajak Kod,tdan Nrlmor'•Sel!FallVPajalc:(170.001~
~ ....... Nma;P'TSINCHAN MallW :JL PMII.AWM 81!:RfOPENG 8lOK MATAHIIAI N0.11, KlOTO RT: 1 AW: 14 JAl(.ARTA WWP :-.-.ttU-tff.00!> ~~KilN.PajdclF>ellMmaJaaKeaP4jak Nama:Prms .Allunat:J.alaT..-1.hn!JrNo.t,Gi:>1__,.~Jalala PnNl:11JHI) ~ :ff.345c4'1!Ml-1ft.Q(O Harp~ Nama~Kala .... JJua.Kma.,._ Muqff... r-7 1 I ~covm-1, tl!UIOC.UlOO,l)Q U,uigMlilal~ '5.400.ilOO,l)Q ~ ~Marga Dllwlangj Ulq Mika
PPH"" ·ffllo:11·o.a,~ P4Jak 10~.- -~,0,00 TWIIPPn&M(~alc~•~Maw~ ~ ~ ~ ~.............. ........ ,. ............. -..-"""~"-l!!I........... ...__...... .............. ..
jdih.kemenkeu.go.id ft
Faktur Pajak hasil keluaran aplikasi e-Faktur yang memilih cap lainnya dan mengisikan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021" pada kolom referensi Faktur Pajak
Faktur Pa.jak
Poogusaha. Kena Pajak Nama : PT SINCHAN Alamat:JL PAHlAWAN 8EITTOPENQ BLOKMATAHARI NQ.11, KIOTORT: 1 RW: 14 JAl<Af!TA NPWP: 99.009.9il9.9-899J)(X) Polrileli Bara~ Kena Paj~ I Pi!lnetlma Ja&a Kena Pajak
Alamal :.Jalan Ga!o! Sulm:to No.40A, Senayan, Kebaycran Bani, .JalwlaSelatan 12910
NPWP : UL234.567 .8-910,000
HargaJual/PengganUan/Oang . . Nama. Batang Kena Pajak 1.:la$ll. Kena Pajak Mullal'fermln , Otiat CQVI0.19 . U.-,,•n.----v< SCL000.000,0ll Harga.Jua1 l Pengganllan S(UIDf.t000,00 Dikumngi Potongan Hruga O.kurangl I.Jang Mika 50.000.000.00 5.500.000,00 O,Oll s ...... d~•• i«i!"'IIJ'"" ybt>;j l!m>Jw,00<,W ..I Jol'do .., l'llJOK""'"il"t;.wtut,wa l'aWrP;!j"k"'H•lah d,!i-.lli!'l}Jm ""'"'"'··-.. ~•,.,,tiliijgli ll<!Ok dlp"'ll;""' 1..,il•·W'!!•A ,b>_ ...da Fa<.V PJlj,11< W. JAl<.ARTA, 27 Rlbruari 2::r22
Admln
PPNOOANGG'.mG P-R!HfMiEKSEIIUSlPW UOMK)R21!1WM!tlJ312021
PO.Q:e;fN:fU,,,U !lfilK't~T ..EJ"tt£8,.'1,...;¼~ .Ri-"".it:~1,.,.h :t,;,Joitt-iiM:~ t.OhiMewi!, .»bdM'l!itF--<ii•·d#b
1Wilh,tt\j:tf~tiW!l•,_.!iAA41Ed.-,(lil1'~.tt;t,itiim=~1Jiiifll'l,,.W, !f;il!'1-i~tiu
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagi~ '
I_,: I 1/ ~
~
jdih.kemenkeu.go.id ....
