PMK
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTER! KEUANGAN NOMOR
Pasal 5A
Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka
jdih.kemenkeu.go.id
penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf d yang atas penyerahannya telah memanfaatkan pembebasan dari pengenaan PPN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, tidak dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan Pasal 8 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
