Pasal 3
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, wajib membuat:
- Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2) Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf a dengan aplikasi e-Faktur dengan cara:
- memilih cap "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 226/PMK.03/2021"; atau
- memilih cap lainnya dan mengisikan "PPN
DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK
NOMOR 226/PMK.03/2021" pada kolom referensi Faktur Pajak.
(3) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b, huruf c, dan ·f/ jdih.kemenkeu.go.id
huruf d, diperlakukan sebagai laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (5) huruf b, huruf c, dan huruf d, yang:
- tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/ atau
- tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPI' Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
(6) Contoh penyerahan yang tidak diberikan insentif PPN
ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat .
(4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat
sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Diantara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni
Pasal 3A dan Pasal 3B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasa13A
(1) Dalam hal terdapat penyerahan sebagaimana dimaksud
da1am Pasal 2 ayat (5) hurufb, huruf c, dan huruf d yang te1ah diterbitkan Faktur Pajak, namun atas Faktur Pajak tersebut:
- belum memenuhi ketentuan sebagahnana dimaksud da1am Pasal 3 ayat (2); dan/atau
- salah da1am pengi.sian atau penulisan nilai PPN, Pengusaha Kena Pajak wajib melakukan pembetulan atau penggantian Faktur Pajak tersebut dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan Faktur Pajak
pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam SPf Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2021 wajib dilaporkan dalam SPf Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lambat tanggal 31 Desember 2022.
(4) Penerbitan Faktur Pajak pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atas Faktur Pajak yang dibuat untuk penyerahan yang terjadi selama tahun 2022 wajib dilaporkan dalam SPf Masa PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan paling lambat tanggal 31 Januari 2023.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan
Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan insentif PPN ditanggung pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
