Pasal 9
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan meng1s1 formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23 apabila Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2); atau
Surat Penolakan apabila wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) ayat (2).
(4) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang telah memperoleh pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 harus membuat Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 23.
(5) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh
Pasal 23 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
