Pasal 8
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Penghasilan sehubungan dengan Jasa teknik, Jasa
manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 Undang-Undang PPh, yang dilakukan oleh Wajib
Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh Pasal 23.
(2) Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
yang menerima atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23.
(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 23.
