Pasal 7
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Penghasilan sehubungan dengan jasa yang dilakukan
oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, berupa imbalan dengan nama dan bentuk apapun, dipotong PPh
Pasal 21, selain penghasilan atas jasa yang telah dipotong
PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang PPh.
(2) Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang menerima
atau memperoleh imbalan dari Pihak Tertentu atas penyerahan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19, diberikan pembebasan dari pemotongan PPh
Pasal 21.
(3) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
(4) Pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemotongan PPh Pasal 21.
(5) Pihak Tertentu harus membuat bukti pemotongan PPh
Pasal 21 sehubungan dengan pembayaran imbalan
kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Pihak Tertentu harus menyampaikan Laporan Realisasi
dari Pembebasan Pemotongan PPh Pasal 21 atas pembayaran imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(7) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemotongan PPh
Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus
disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
