Pasal 6
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pemungutan
PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (13):
- Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6);
- Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7); a tau
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) atau ayat (10), harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas dengan mengisi formulir melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
(2) Pengisian formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala KPP menerbitkan:
- Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22, apabila Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/ atau pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) atau Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang melakukan pembelian bahan baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) atau melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat ( 10); a tau
- Surat Penolakan, apabila Pihak Tertentu tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (6) atau Pihak Ketiga tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (7) atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat tidak memenuhi• ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8) atau ayat (10).
(4) Pihak Tertentu yang telah memperoleh pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (12) atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13), harus menyampaikan:
- Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22 Impor; atau
- Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22.
(5) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Pihak Ketiga yang telah memperoleh pembebasan dari
pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (13)' harus menyampaikan Laporan Realisasi
dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22.
(7) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang
telah memperoleh pembebasan dari pemungutan PPh
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13),
harus menyampaikan Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh Pasal 22.
(9) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Laporan Realisasi dari Pembebasan Pemungutan PPh
Pasal 22 Impor atau PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), ayat (6), dan ayat (8) harus disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya untuk setiap Masa Pajak.
