Pasal 5
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang.
(2) PPh Pasal 22 dipungut oleh:
- Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
- badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/ atau bahan-bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
- badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil produksinya kepada distributor di dalam negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
(4) Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan
pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), meliputi:
- obat-obatan;
- vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
- peralatan laboratorium;
- peralatan pendeteksi;
- peralatan pelindung diri;
- peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
- peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
(5) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b meliputi paling sedikit synnge, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (gen set), tempat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
(6) Pihak Tertentu yang melakukan 1mpor dan/ atau
pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan:
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/ atau
- pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(7) Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang
diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID- 19 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh
Pasal 22.
(8) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang
melakukan pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19,
diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(9) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (8), diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
- identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat;
- identitas penjual;
- nama dan jumlah barang; dan
- pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan dibeli merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
(10) Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat yang
melakukan penjualan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19 kepada Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dan/ atau badan usaha tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22.
(11) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4),
ayat (6), dan ayat (7), meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
(12) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a diberikan tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor.
(13) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat ( 10) diberikan melalui Surat Keterangan Be bas Pemungutan PPh Pasal 22.
