PMK
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
Pasal 4
BAB 2 — FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja subsidi pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah.
