Pasal 3
BAB 2 — FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, wajib membuat:
- Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
(2) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK
(3) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperl~kukan sebagai Laporan
Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(4) Atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, yang:
- tidak menggunakan Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan/atau
- tidak dilaporkan sesuai ketentuan oleh Pengusaha Kena Pajak dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diberikan insentif PPN dan dikenai PPN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pihak Tertentu yang melakukan pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf c harus:
- membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPN
.. ./PMK.03/2020"; dan
- membuat Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah.
(6) Pengisian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (5) huruf b dibuat setiap Masa Pajak.
(8) Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
(9) Pihak Tertentu yang memanfaatkan fasilitas PPN
Ditanggung Pemerintah atas pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean tetapi tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, tidak diberikan insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf c.
