Pasal 2
BAB 2 — FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
(1) Insentif PPN diberikan kepada:
- Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
- Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19; dan
- Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
(2) Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi:
- Badan/Instansi Pemerintah;
- Rumah Sakit; atau
- Pihak Lain.
(3) Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- obat-obatan;
- vaksin dan peralatan pendukung vaksinasi;
- peralatan laboratorium;
- peralatan pendeteksi;
- peralatan pelindung diri;
- peralatan untuk perawatan pasien; dan/ atau
- peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
(4) Peralatan pendukung vaksinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b meliputi paling sedikit synnge, kapas alkohol, alat pelindung diri (face shield, hazmat, sarung tangan, dan masker bedah), cold chain, cadangan sumber daya listrik (genset), tern pat sampah limbah bahan berbahaya dan beracun (safety box), dan cairan antiseptik berbahan dasar alkohol.
(5) Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- jasa konstruksi;
- jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
- jasa persewaan; dan/ atau
- jasa pendukung lainnya.
(6) Jasa pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d merupakan jasa yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan vaksinasi.
(7) PPN yang terutang atas:
- impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) oleh Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerintah;
- pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung pemerin tah;
- penyerahan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah; dan
- penyerahan vaksin dan/ atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat, ditanggung pemerintah.
(8) Penyerahan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, termasuk juga penyerahan berupa pemberian cuma- cuma.
(9) Dalam hal Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melakukan impor Barang Kena Pajak yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, impor Barang Kena Pajak tersebut tidak dikenai PPN sepanjang Pihak Tertentu dimaksud memiliki SKJLN sebelum melakukan impor, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(10) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
b dan huruf c bagi Pihak Lain diberikan jika:
- perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/ atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, selanjutnya akan diserahkan kepada Badan/Instansi Pemerintah dan/atau Rumah Sakit untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19 tanpa mendapat imbalan atau kompensasi; dan
- perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
tersebut tidak dipergunakan untuk pemakaian sendiri.
(11) Insentif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf
d, diberikan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan, yang paling sedikit memuat keterangan:
- identitas Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat;
- identitas Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan;
- nama dan jumlah barang; dan
- pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang akan diperoleh merupakan bahan baku untuk produksi vaksin dan/atau obat untuk penanganan COVID-19.
