Pasal 10
BAB 3 — FASILITAS PAJAK PENGHASILAN
(1) Pemberian insentif PPN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1), pembebasan dari pemungutan PPh Pasal
22 lmpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) huruf a dan/ atau pembebasan dari pemungutan PPh
Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6)
huruf b, ayat (7), ayat (8), dan ayat ( 10), pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (2), dan pembebasan dari pemotongan PPh
Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2),
berlaku sejak Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021.
(2) Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (13) kepada Pihak Tertentu, Pihak Ketiga, atau Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/ atau Obat dan pembebasan dari pemotongan PPh
Pasal 23 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4)
berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
(3) Surat rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (9) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
