PMK
PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
Pasal 11
BAB 4 — PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK
Fasilitas Pajak Penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020, berupa:
- tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/ atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga;
- sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan; dan
- pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta, berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021.
BABV
