Pasal 12
BAB 4 — PERPANJANGAN PEMBERLAKUAN FASILITAS PAJAK
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak
April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) huruf b, huruf d, dan huruf e, diperlakukan sebagai Laporan Realisasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor
28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.
