PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 65
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer
risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud
diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan transfer
risiko BMN sebagaimana tercantum dalam Pasal 42 ayat (3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan Pasal 43 sampai dengan Pasal 49.
