PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 66
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025
Ketentuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) ditetapkan paling lambat 31 Desember 2025