Pasal 64
(1) Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga pada tahun 2025 dapat dilakukan melalui revisi anggaran.
(2) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(3) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaporkan dalam APBN perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
(5) Penganggaran Dana Bersama pada tahap prabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Pasal 33 sampai dengan
Pasal 36.
