PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 63
Untuk melakukan pengelolaan Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPDLH dapat menggunakan hasil pengembangan Dana Bersama untuk biaya operasional BPDLH sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dalam RBA, paling tinggi sebesar 9% (sembilan persen) dari hasil pengembangan Dana Bersama tahun sebelumnya.
