PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 62
(1) Pemimpin BPDLH menyampaikan laporan pengelolaan
Dana Bersama kepada Menteri secara tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja setelah tahun anggaran berakhir.
