PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 61
KPA BUN dan KPA di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing atas:
- pengumpulan Dana Bersama;
- pengembangan Dana Bersama; dan/atau
- penyaluran Dana Bersama, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
