PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 60
(1) BPDLH dan KPPN melakukan rekonsiliasi penyaluran
Dana Bersama secara triwulanan berdasarkan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3), Pasal 36 ayat (2), dan
Pasal 53 ayat (2) oleh BPDLH dalam rangka pelaporan
pengelolaan Dana Bersama.
(2) Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
minimal memuat informasi mengenai:
- nilai bruto SPM;
- nomor, tanggal, dan nilai SP2D; dan
- nilai penyetoran ke Kas Negara yang dilakukan BPDLH dalam rangka penyaluran Dana Bersama.
(3) Hasil rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dituangkan dalam dokumen berita acara yang disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
