PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 59
(1) Pengajuan SPM di akhir tahun mengikuti pedoman
langkah-langkah strategis pelaksanaan anggaran akhir tahun berkenaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(2) Penyetoran oleh BPDLH oleh Kas Negara paling lambat
tanggal 31 Desember tahun berkenaan.
Bagian Kelima Rekonsiliasi Penyaluran Dana Bersama
