Pasal 54
(1) Dalam hal terjadi keadaan yang dipertanggungkan dalam
polis atas pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) untuk Pemerintah Pusat, BPDLH mengajukan klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya kepada perusahaan asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Berdasarkan pengajuan klaim pertanggungan
lainnya/objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan asuransi/asuransi syariah melakukan transfer dana klaim ke rekening BPDLH dalam rangka penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi lainnya.
(3) Penyetoran klaim pertanggungan lainnya/objek asuransi
lainnya ke rekening BPDLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat oleh BPDLH sebagai penerimaan negara bukan pajak.
(4) Penyaluran Dana dari pembayaran klaim asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(5) Dalam hal terdapat pembayaran klaim asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Utama BPDLH memberitahukan kepada Direktur Jenderal Anggaran mengenai besaran dana dari pembayaran klaim asuransi tersebut yang dapat ditambahkan ke alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(6) Berdasarkan pemberitahuan Direktur Utama BPDLH
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan surat Menteri tentang penetapan alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri.
(7) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(8) BPDLH melakukan penyetoran dana dari pembayaran
klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran
BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(9) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi
penyetoran dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(10) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disalurkan untuk pendanaan:
- perbaikan;
- pembangunan kembali; dan/atau
- penggantian atas objek yang dipertanggungkan sesuai nilai pembayaran klaim.
(11) Mekanisme penggunaan tambahan dana cadangan
bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
