Pasal 53
(1) Berdasarkan proses penyaluran Dana Bersama atas
klaim asuransi BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1), KPA pada Kementerian Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara sesuai dengan format tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini kepada BPDLH paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana
Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke
Kas Negara paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran Dana Bersama oleh Kementerian Negara/Lembaga diterima oleh BPDLH.
(3) Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 52 ayat (1).
Paragraf 5 Penyaluran Dana dari Klaim Objek Asuransi Lainnya
