PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 52
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan
hasil pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5), penyaluran Dana Bersama atas klaim asuransi BMN kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
