PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 55
(1) Dana dari pembayaran klaim atas objek asuransi
lainnya kepada Pemerintah Pusat dilakukan dengan menambah dana cadangan bencana melalui penyetoran ke kas negara.
(2) Penggunaan dana cadangan bencana dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
