Pasal 5
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi
pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) dilakukan dalam rangka perencanaan dan
penganggaran, pengumpulan, penyaluran, dan pelaporan Dana Utama.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN investasi
pemerintah dalam rangka pelaksanaan perencanaan dan penganggaran, serta pelaporan Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penganggaran pembentukan Dana Bersama pada BA BUN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penyusunan laporan keuangan subbagian anggaran BUN investasi pemerintah (999.03).
(3) Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam
rangka pelaksanaan pengumpulan dan penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penetapan pejabat perbendaharaan;
- pengajuan pencairan anggaran untuk Dana Bersama dari RKUN ke Rekening Dana Bersama milik BPDLH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- penelitian administrasi atas permintaan tambahan alokasi anggaran yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran; dan
- penyaluran pembayaran atas kegiatan penanggulangan bencana atas beban Rekening Dana Bersama.
(4) Pejabat perbendaharaan yang ditetapkan oleh KPA BUN
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
- PPK; dan
- PPSPM.
(5) Penetapan pejabat perbendaharaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) memperhatikan ketentuan dalam:
- Peraturan Menteri mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi PPK dan PPSPM pada Satker pengelola APBN;
- Peraturan Menteri mengenai tata cara pelaksanaan sertifikasi bendahara pada satuan kerja pengelola APBN; dan
- Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
