PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 6
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Kewenangan dan tanggung jawab KPA BUN dalam rangka penyaluran Dana Bersama ke Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
