Pasal 4
BAB 2 — KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan pemimpin BPDLH
selaku KPA BUN investasi pemerintah (999.03) dalam rangka pembentukan Dana Bersama.
(2) Dalam hal KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri menetapkan pelaksana tugas
KPA BUN investasi pemerintah dengan ketentuan urutan penetapan sebagai berikut:
- direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keuangan; atau
- direktur yang berstatus pegawai negeri sipil yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang penghimpunan dan pengembangan dana atau bidang penyaluran dana, dalam hal direktur sebagaimana dimaksud pada huruf a dalam keadaan berhalangan.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) atau pejabat yang ditetapkan sebagai pelaksana
tugas KPA BUN investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a:
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan;
- masih terisi namun pejabat definitif yang ditetapkan sebagai KPA BUN tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender; dan/atau
- masih terisi namun pejabat definitif berstatus non pegawai negeri sipil.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA BUN investasi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggungjawab yang sama dengan KPA.
(5) Penetapan Direktur sebagai pelaksana tugas KPA BUN
investasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berakhir dalam hal KPA BUN investasi pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- telah terisi kembali oleh pejabat definitif yang berstatus pegawai negeri sipil; atau
- dapat melaksanakan tugas kembali sebagai KPA BUN.
