PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 49
Berdasarkan SP2D belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2), dilakukan pencatatan oleh:
- BPDLH terhadap realisasi penerimaan non anggaran; dan
- Menteri/pemimpin lembaga terhadap realisasi belanja yang berasal dari realisasi pembayaran penanggulangan bencana oleh BPDLH.
Paragraf 3 Objek Asuransi Lainnya
