Pasal 48
(1) KPPN menerima dan melakukan penelitian serta
pengujian atas SPM belanja yang bersifat pengesahan dengan potongan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (6).
(2) Dalam hal hasil penelitian dan pengujian memenuhi
persyaratan untuk dilakukan pengesahan, KPPN menerbitkan SP2D untuk pengesahan realisasi belanja dan penerimaan non anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan bukti
penerbitan SP2D kepada BPDLH paling lama 5 (lima) hari kerja setelah terbit SP2D.
(4) Penelitian dan pengujian SPM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
