Pasal 50
(1) Pemerintah Pusat c.q. Kementerian Keuangan dan Pemda
dapat melakukan transfer risiko terhadap objek asuransi lainnya, dalam rangka mengurangi risiko fiskal yang timbul dari bencana.
(2) Objek asuransi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa BMD.
(3) Pelaksanaan transfer risiko terhadap objek asuransi
lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
(4) Ketentuan mengenai transfer risiko terhadap objek
asuransi lainnya berupa BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme transfer
risiko terhadap objek asuransi lainnya selain BMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri tersendiri.
Paragraf 4 Penyaluran Dana Bersama atas Klaim Asuransi Barang Milik Negara
