PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 42
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dapat dilakukan melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi syariah.
(2) Selain melalui mekanisme asuransi dan/atau asuransi
syariah, transfer risiko dapat dilakukan melalui mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyaluran untuk pendanaan transfer risiko
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk transfer risiko terhadap:
- BMN; dan/atau
- objek asuransi lainnya.
Paragraf 2 Barang Milik Negara
