Pasal 43
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Dalam rangka pelaksanaan pendanaan transfer risiko
BMN, Kementerian Negara/Lembaga melakukan penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi.
(2) Tata cara penetapan kebutuhan biaya pembayaran premi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengasuransian BMN.
(3) Berdasarkan penetapan kebutuhan biaya pembayaran
premi, Kementerian Negara/Lembaga pemilik BMN mengalokasikan anggaran dalam rangka pencatatan belanja transfer risiko BMN.
(4) Tata cara pengalokasian anggaran dalam rangka
pencatatan belanja transfer risiko BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(5) Berdasarkan ketersediaan anggaran, PPK Dana Bersama
melakukan perikatan pengadaan barang/jasa dengan perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah.
(6) Berdasarkan perikatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), perusahaan asuransi dan/atau perusahaan asuransi syariah mengajukan permohonan pembayaran kepada PPK Dana Bersama atas beban Rekening Dana Bersama.
(7) Berdasarkan permohonan pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), PPK Dana Bersama melakukan pengujian sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(8) Berdasarkan pengujian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7), PPK Dana Bersama menyampaikan SP2 Dana Bersama sesuai dengan format tercantum dalam huruf B
