Pasal 41
(1) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39 huruf b dapat dilakukan dengan menambah
alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian
anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal:
- alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia; atau
- hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sampai dengan sebelum tahun anggaran berjalan sudah tidak tersedia.
(3) Penyaluran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk bencana nasional yang ditetapkan oleh Presiden dalam Keputusan Presiden.
(4) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan
surat Menteri mengenai Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan informasi besaran Dana Utama yang dapat ditambahkan pada alokasi anggaran cadangan bencana.
(5) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(6) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), BPDLH melakukan penyetoran Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi
penyetoran Dana Utama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(8) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Keempat Penyaluran untuk Pendanaan Transfer Risiko
Paragraf 1 Umum
