Pasal 40
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Penyaluran hasil akumulasi pengembangan Dana
Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dapat dilakukan dengan menambah alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya pada tahun anggaran berjalan.
(2) Penambahan alokasi anggaran cadangan bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sudah tidak tersedia.
(3) Direktur Jenderal Anggaran mengajukan perubahan
surat Menteri tentang Penetapan Alokasi BA BUN untuk menampung tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya untuk ditetapkan Menteri berdasarkan data besaran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama dalam laporan berkala/sistem informasi.
(4) Dalam hal Surat Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) telah ditetapkan, Direktur Jenderal Anggaran memberitahukan tambahan alokasi anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya kepada Direktur Utama BPDLH.
(5) Berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), BPDLH melakukan penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke RKUN sebesar tambahan anggaran cadangan bencana dalam subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Direktur Utama BPDLH memberitahukan realisasi
penyetoran hasil akumulasi pengembangan Dana Bersama ke RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(7) Tambahan anggaran cadangan bencana dalam
subbagian anggaran BUN belanja lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan untuk mendanai penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
