Pasal 34
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Berdasarkan proses pembayaran dalam rangka
pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1), KPA pada Kementerian
Negara/Lembaga mengirimkan surat permohonan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara kepada BPDLH paling lama 2 (dua) hari kerja setelah KPPN menerbitkan SP2D.
(2) Surat permohonan penyetoran Dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam huruf A Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Berdasarkan surat permohonan penyetoran Dana
Bersama ke Kas Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPDLH melakukan penyetoran Dana Bersama ke Kas Negara paling lama 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan penyetoran dana bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima oleh BPLDH.
(4) Penyetoran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh BPDLH sebesar nilai realisasi belanja pada proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam
