PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 33
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan
proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau pengajuan revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat
(1), penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana
dan pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a kepada Kementerian Negara/Lembaga dilakukan melalui proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran.
(2) Proses pembayaran dalam rangka pelaksanaan
anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
