PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 32
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
Penganggaran dan pengalokasian Dana Bersama pada tahap prabencana dan pascabencana pada Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah.
Paragraf 3 Penyaluran Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
