Pasal 31
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengajukan revisi anggaran.
(2) Usulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh sekretaris jenderal/sekretaris utama/ sekretaris/pejabat eselon I Kementerian Negara/Lembaga kepada Direktur Jenderal Anggaran dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan
(3) Pengusulan revisi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan proses revisi anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(4) Pelaksanaan revisi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan dalam APBN Perubahan dan/atau laporan keuangan Pemerintah Pusat.
