Pasal 30
(1) Berdasarkan Rekomendasi pendanaan untuk kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dan huruf c, Kementerian Negara/Lembaga atau Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga mengusulkan alokasi anggaran untuk tahun anggaran yang direncanakan.
(2) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(3) Pengusulan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan proses pengalokasian anggaran untuk Pemda melalui Kementerian Negara/Lembaga dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengelolaan hibah kepada daerah dan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
