PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 29
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), tata cara penelaahan, verifikasi, dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), dan pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan
BNPB.
Paragraf 2 Penganggaran dan Pengalokasian Dana Bersama pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
