PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 35
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Setelah tersedianya anggaran dalam DIPA berdasarkan
proses pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan/atau penganggaran Dana Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, penyaluran Dana Bersama pada tahap prabencana kepada Pemda dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Proses pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan hibah ke daerah.
