Pasal 26
BAB 5 — PENYALURAN DANA BERSAMA
(1) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 bersumber dari:
- Dana Utama; dan/atau
- Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan.
(2) Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk hasil pengembangan Dana Bersama.
(3) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme:
- pembayaran langsung;
- uang persediaan; dan/atau
- penambahan alokasi dana cadangan bencana, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
(4) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dan huruf c bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan
penanggulangan bencana pada tahap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b dilakukan dengan penambahan alokasi anggaran dana cadangan bencana yang diikuti dengan penyetoran ke Kas Negara dengan jumlah yang sama dari BPDLH yang bersumber dari Dana Bersama pada bagian anggaran Kementerian Keuangan dan/atau Dana Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
