Pasal 27
(1) Penyaluran Dana Bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, dilakukan oleh BPDLH kepada:
- Kementerian Negara/Lembaga;
- Pemda;
- kelompok masyarakat; dan/atau
- penyedia barang atau jasa.
(2) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH
kepada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk kegiatan penanggulangan bencana.
(3) Penyaluran Dana Bersama kepada Pemda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penyaluran yang dilakukan oleh BPDLH dari rekening BPDLH ke RKUD untuk pembayaran klaim asuransi; dan
- penyaluran dari BPDLH kepada Pemda melalui DJPK dari RKUN ke RKUD untuk program prabencana dan pascabencana.
(4) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH
kepada kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan melalui Pemda.
(5) Penyaluran Dana Bersama yang dilakukan oleh BPDLH
kepada penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan melalui Kementerian Negara/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang dan jasa.
(6) Kelompok masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan kelompok masyarakat yang telah diverifikasi oleh Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
(7) Penyedia barang atau jasa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d merupakan penyedia barang atau jasa yang ditetapkan oleh Kementerian Negara/Lembaga.
Bagian Kedua Penyaluran pada Tahap Prabencana dan Pascabencana
Paragraf 1 Penelaahan, Verifikasi, dan Evaluasi Usulan Kegiatan Penanggulangan Bencana
