PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 25
Penyaluran Dana Bersama untuk kegiatan penanggulangan bencana meliputi:
- penyaluran pada tahap prabencana dan pascabencana;
- penyaluran pada tahap darurat bencana; dan
- penyaluran untuk pendanaan transfer risiko.
