PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 24
(1) Dana Bersama dikembangkan dalam bentuk:
- investasi jangka pendek yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan/atau
- investasi jangka panjang yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
(2) Pengembangan Dana Bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- tujuan investasi;
- tingkat risiko dan imbal hasil investasi; dan
- alokasi aset/kebijakan portofolio investasi.
(3) Hasil pengembangan Dana Bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan PNBP pada BPDLH.
(4) Terhadap PNBP pada BPDLH sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan proses pengesahan pendapatan badan layanan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
