PMK
PENGELOLAAN DANA BERSAMA PENANGGULANGAN BENCANA
Pasal 23
Sumber Dana Bersama yang berasal dari dana perwalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e dikelola oleh BPDLH berdasarkan perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
